Rabu, 08 Desember 2010

Hukum Jaminan Di Indonesia

Indonesia dalam sistem hukumnya menganut Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental yaitu suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim, Dasar Hukum Jaminan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1131 yang menyatakan bahwa segala kebendaan si berutang (debitor) baik yg bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk sgl perikatannya perseorangan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenal dua jenis jaminan yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. (Dengan adanya perubahan dalam masyarakat maka dalam KUHPerdata terdapat hal yang tidak diberlakukan lagi karena sudah diatur oleh Undang-undang yang baru seperti hipotek tentang tanah tidak diberlakukan lagi karena telah diatur  oleh UU hak tanggungan, serta adanya lembaga fidusia yang diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)
Yang termasuk jaminan kebendaan adalah:
1.       Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang),atau oleh seorang lain atas namanya,dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya,dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan diatur dalam Pasal 1150 - Pasal 1160 Kitab undang-undang Hukum Perdata.
2.      Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.  Dan dasar hukumnya diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
3.       Hak Tanggungan, Pengertian Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah adalah : “ Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu kepada kreditur-kreditur lain”. Dasar hukum hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
4.       Hipotek, diatur dalam pasal 1162 KUHPerdata dimana hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan. Dan hipotik yang masih berlaku adalah pada Pesawat, Kapal, dan ketentuan khusus lainnya.
Sedangkan yang termasuk jaminan perorangan adalah bortogh (jaminan perorangan), Jaminan perorangan, diatur dalam Buku III KUH Perdata pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata, dimana Penanggungan hutang (Borgtoght) dalam Pasal 1820 KUH Perdata, yaitu suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berhutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang mana hak orang tersebut tidak memenuhinya.
Bahwa Bortoght meliputi bebrapa unsur yaitu :
1.       Bortoght adalah suatu bentuk perjanjian, berarti sahnya bortoght tidak terlepas dari sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
2.       Bortoght melibatkan keberadaan suatu utang yang terlebih dahulu ada. Hal ini berarti tanpa keberadaan utang yang ditanggung tersebut, maka bortoght tidak pernah ada.
3.       Bortoght dibuat semata-mata untuk kepentingan kreditor bukan untuk kepentingan debitor.
4.       Bortoght hanya mewajibkan penanggung memenuhi kewajibannya kepada kreditor manakala debitur telah terbukti tidak memenuhi kewajiban, prestasi ataukewajibannya.
                                                                         
                                                                   by: Yusuf Harsono/legal staff of pandawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar